C. Nilai-nilai
Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
1.
Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara
tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau
gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran
seseorang atau sebagian
besar anggota masyarakat tentang
apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai
nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai
tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan)
dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
1. Implementasi Pancasila
Info Kewarganegaraan Nilai-Nilai
Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang- undangan yang telah
ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program- program
pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan
penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
Pancasila
yang termuat dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang
mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural,
dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk
pengakuan bahwa
atas kemahakuasaan dan curahan rahmat
dari Tuhan Yang Maha
Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural
mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan
hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan
bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama
penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya.
Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya
dituntut patuh terhadap peraturan
yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu
pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam
pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara
manusia dan Tuhan
yang tercermin dalam sila
pertamatersebutsesungguhnyadapatmemberikanrambu-rambuagartidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus
melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif
lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin
good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam
Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang
seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan
yang adil dan
beradab, Sila Persatuan
Indonesia, dan Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan
gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi
tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non- diskriminatif;
demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan
terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua
tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya
jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Sumber: http://www.kompasiana.com
Gambar 1.6 Nilai dan Sila dalam Pancasila harus
menjiwai dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan
dan perhatian dalam sistem dan
proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai
falsafah bangsa dalam bernegara merupakan
nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam
simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai
falsafah harus termanifestasikan di setiap proses
perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus
dipandang sebagai satu kesatuan
utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan
dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi
perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai
spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
2. Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat
atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai
Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
1) Pengakuan adanya kausa prima
(sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah
menurut agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara
untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4) Atheisme dilarang
hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi
tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan
menjadi mediator ketika
terjadi konflik antar
agama.
b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan
Beradab
1) Menempatkan manusia sesuai
dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia
mempunyai sifat universal.
2) Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3) Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju
masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban
yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika
terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
1) Nasionalisme
2) Cinta bangsa dan tanah air
3) Menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa
4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan
perbedaan warna kulit.
5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi
dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu
mengusahakan putusan bersama secara bulat.
3) Dalam melakukan putusan
diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat
dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan
bersama menurut potensi masing-masing.
3) Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
0 komentar:
Posting Komentar