1. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai
dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita,
tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat
tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara
hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga
negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain
sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang;
serta
3)
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap
warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga
negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang
rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain;
serta
4)
melakukan berbagai kegiatan
kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara
dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga
mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
1) menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2)
sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara;
3)
mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika; serta
5)
memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga
negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara
untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan;
2)
tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain; dan
3)
memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah
terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Sumber: www.dpr.go.id
Gambar 1.1 Musyawarah mufakat menjadi salah satu kewajiban warga negara
dalam mengambil keputusan
e. Sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap
warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan
masyarakat di lingkungan sekitar;
2)
tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3)
suka bekerja keras.
Tugas Mandiri 1.2
Identifikasi
jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila.
Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di
depan kelas!
No. |
Sila Pancasila |
Hak Warga Negara |
Kewajiban Warga Negara |
1. |
Ketuhanan Yang Maha Esa |
|
|
2. |
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab |
|
|
3. |
Persatuan Indonesia |
|
|
4. |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan |
|
|
5. |
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia |
|
|
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai
instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya
berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang- undang dasar
sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam
UUD NRI Tahun 1945.
Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945,
baik naskah sebelum ataupun setelah
perubahan, Anda akan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya.
Ketentuan tersebut dapat Anda identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis
hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis
hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
a.
Hak atas
Kewarganegaraan
Siapakah yang
menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan
tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara.
Adapun yang menjadi
penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak
setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat
dicabut secara semena-mena.
b.
Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan
sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
c.
Hak atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam
undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan
nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan
lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news
Gambar 1.2 Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
d.
Hak dan
kewajiban bela negara
Pasal
27 ayat (3) menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban
warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara
merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk
berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara,
yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
Gambar 1.3 Setiap warga negara berhak berkumpul,
mengemukakan pendapat dan pikirannya
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks
kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak
beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan
masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran
agama.
g.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan
dan keamanan negara
dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban
yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Sumber: http://visitpAndaan.wordpress.com
Gambar 1.4 Siskamling merupakan perwujudan kewajiban warga negara dalam
bidang pertahanan dan keamanan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu
pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan
penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk
maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang- kan
nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian,
dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
Sumber: h1p://jenisbudayaindonesia.blogspot. com
Gambar 1.5 Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan budaya daerahnya
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian
nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1)
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal
33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga
negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan
Sosial
Masalah
kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini
terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan
dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak
mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Tugas Mandiri 1.3
Nah, setelah
membaca uraian materi
di atas, identifikasi perwujudan hak dan kewajiban warga negara yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945. Tuliskan
hasil identifikasimu dalam tabel di bawah ini. Infomasikan temuanmu kepada teman-teman yang lain.
Perwujudan Hak Warga Negara |
||
No. |
Jenis Hak
Warga Negara |
Contoh
Perwujudannya |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
5. |
|
|
dst. |
|
|
Perwujudan
Kewajiban Warga Negara |
||
No. |
Jenis Kewajiban Warga Negara |
Contoh
Perwujudannya |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
5. |
|
|
dst. |
|
|
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis
pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata
lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan
sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman
dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi
yang terbuka.
Hak dan kewajiban
warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai
dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga
negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini.
No. |
Sila Pancasila |
Sikap Positif yang Ditunjukkan |
1. |
Ketuhanan Yang Maha Esa |
a.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama antarumat beragama
sehingga terbina kerukunan hidup. b.
Saling menghormati
kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya. c.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain. |
2. |
Kemanusian yang Adil dan Beradab |
a.
Mengakui persamaan
derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. b.
Saling mencintai sesama manusia. c.
Tenggang rasa
kepada orang lain. d.
Tidak semena-mena
kepada orang lain. e.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan. f.
Berani membela
kebenaran dan keadilan. g.
Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. |
No. |
Sila Pancasila |
Sikap Positif yang Ditunjukkan |
3. |
Persatuan Indonesia |
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara . c.
Cinta tanah air dan bangsa. d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika. |
4. |
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan |
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. b. Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. e. Mempertanggungjawabkan setiap
keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
5. |
Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia |
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b.
Menghormati hak-hak orang lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f. Rela
bekerja keras. g.
Menghargai hasil karya orang lain. |
0 komentar:
Posting Komentar