A.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan
sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa
seperti pembunuhan, perampokan yang disertai
pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian
pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya
karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya,
dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Setiap manusia
pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki
oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak
ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan
tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat
manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan
ketamakannya, manusia sering
melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor
berikut.
a.
Faktor
internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri
pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap egois
atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang
untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut
dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat
munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan
orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain.
b.
Faktor eksternal
yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau
sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan
kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai
macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah,
tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan
lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha
yang tidak memperdulikan hak- hak buruhnya
jelas melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang
tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi
munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera,
karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain
hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong
timbulnya pelanggaran HAM yang
oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan
pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya
pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam
jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan
teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi
penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan
teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,
misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya
kesehatan manusia.
Sumber: www.indotekhnoplus.com
Gambar 1.6 Pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik merupakan
salah satu bentuk pelanggaran HAM
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya
ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah
perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut
dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan,
pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil
saja, tentu saja masih
banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh karena
itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya
pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat
kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di bawah
ini.
A. Faktor Internal |
||
No |
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM |
Penjelasan |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
5. |
|
|
B. Faktor Eksternal |
||
No |
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM |
Penjelasan |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
5. |
|
|
2. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia,
meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang- undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap
selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran- pelanggaran tersebut merupakan cerminan
telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan
kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini
beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa
seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia
tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka,
dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan
empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada
tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah
Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat
terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis
penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5.
Penculikan aktivis pada 1997/1998.
Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah
dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
Nah,
setelah kalian membaca
uraian di atas, kalian kerjakanlah tugas-tugas berikut
ini.
1. Carilah kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya dari
berbagai macam sumber seperti buku, surat kabar, majalah, dan internet. Kemudian
lakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan mengisi tabel di
bawah ini kemudian kalian
presentasikan di depan kelas.
No |
Kasus |
Hak
yang Dilanggar |
Penyebab |
Penyelesaian |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
7. |
|
|
|
|
8. |
|
|
|
|
2. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi juga di
lingkungan sekitar tempat tinggal kalian seperti
di keluarga, sekolah,
ataupun masyarakat. Nah, coba
kalian identifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan-
lingkungan tersebut. Tulislah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini dan
informasikan kepada teman yang lain.
No |
Lingkungan |
Contoh Pelanggaran HAM |
|
|
a. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
1. |
Keluarga |
b. ......................................................................... ......................................................................... |
|
|
c. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
|
|
a. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
2. |
Sekolah |
b. ......................................................................... ......................................................................... |
|
|
c. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
|
|
a. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
3. |
Masyarakat |
b. ......................................................................... ......................................................................... |
|
|
c. ......................................................................... |
|
|
......................................................................... |
B. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di
dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi
manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi,
pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara
lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan memengaruhi
sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup
berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dengan
bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
lainnya. Dengan kata lain, penegakan
HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang
tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu
pada peraturan perundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya
memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi menegaskan bahwa bangsa Indonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.
Kedudukan
negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial,
maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b.
Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem
hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah
strategis, di antaranya sebagai berikut.
a. Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM
selanjutnya diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b.
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c.
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
d.
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga
negara yang merasa hak asasinya
dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus
disertai dengan alasan, baik secara
tertulis maupun lisan dan identitas
pengadu yang benar.
Selain Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, di
Indonesia juga terdapat komisi nasional
lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasaan
terhadap Perempuan, dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha,
serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Nah,
Info Kewarganegaraan
Dalam
hubungannya dengan penegakan HAM, Pancasila mengajarkan hal-hal berikut.
a.
Sesungguhnya Tuhan YME
adalah pencipta alam semesta.
b.
Manusia adalah makhluk
Tuhan YME yang mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
c.
Sebagai makhluk yang
mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya yaitu:
1)
Berterima kasih,
berbakti, dan bertakwa kepada-Nya.
2)
Mencintai sesama manusia.
3)
Memelihara dan
menghargai hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu.
4)
Menyadari pelaksanaan
hukum yang berlaku.
tugas
kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No |
Nama Lembaga |
Tugas dan Fungsi |
1. |
Komnas Perlindungan Anak Indonesia |
|
2. |
Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan |
|
3. |
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha |
|
4. |
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional |
|
b.
Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM
merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan
arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang
dibentuk untuk mengatur masalah HAM sebagai berikut.
1)
Pada
amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan
dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi
manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih
dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2)
Dalam Sidang
Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3)
Ditetapkannya
Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4)
Diundangkannya
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang
kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5)
Ditetapkannya
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yaitu:
a)
Undang-Undang
RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak,
b)
Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan
c)
Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
6)
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya
sebagai berikut.
a. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b. Konvensi Tentang
Hak Politik Kaum Perempuan (Convention
of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
RI Nomor 68 Tahun 1958.
c. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990.
e. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan
Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun
serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development,
Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons
and on their Destruction). Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid
dalam Olahraga (International Convention
Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor
48 Tahun 1993.
g. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
degreeling Treatment or Punishment).
Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
RI Nomor 5 Tahun 1998.
h. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO
Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights
to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua
Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on
the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
j. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Telah diratifikasi dengan Undang- Undang
RI Nomor 11 tahun 2005.
k. Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (Inter- national Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights.) Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM
dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat
melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan
HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman,
baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar
batas teritorial wilayah Indonesia.
2. Upaya
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada
mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan
dalam proses penegakan
HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah
timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya
tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini
tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran HAM.
1) Menegakkan supremasi hukum dan
demokrasi. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada
setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan
yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk
mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan
lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan
formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
5) Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan
menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
b.
Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban
asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati
hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi
apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian
tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila
tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian,
seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan
kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan
kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan
atau diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari?
Salah satu cara
untuk mengharmonisasikan hak
dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan
menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri
sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois
akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya
dapat melanggar hak orang lain.
Upaya untuk
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi
manusia merupakan salah satu
bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai
warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan
perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat
kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lakukanlah
identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai
bentuk
upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia.
1.
Di lingkungan keluarga
a.
Meghormati
dan menyayangi adik atau kakak
b.
…………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………
d.
…………………………………………………………………………
e.
…………………………………………………………………………
2.
Di lingkungan sekolah
a.
Tidak
memaksakan kehendak kepada teman atau guru
b.
…………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………
d.
…………………………………………………………………………
e.
…………………………………………………………………………
3.
Di lingkungan masyarakat
a.
Tidak
menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya
b.
…………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………
d.
…………………………………………………………………………
e.
…………………………………………………………………………
4.
Di lingkungan bangsa dan negara
a.
Memahami dan
menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
b.
…………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………
d.
…………………………………………………………………………
e.
……………………………………………………………………
0 komentar:
Posting Komentar