Rabu, 29 Juli 2020

PAI kls 11 iman kepada kitab kitab Alloh

DEFIPURNAMA'S BLOG
Mei 10, 2017
RANGKUMAN BUKU PAKET PAI KELAS 11/XI SMA/SMK/MA/MAK KURIKULUM 2013
BAB 1 Al-Qur’ān sebagai Pedoman Hidup

A.     Pentingnya Mengimani Kitab-Kitab Allah Swt.

Iman kepada kitab Allah Swt. : meyakini sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah menurunkan kitab kepada nabi atau rasul yang berisi wahyu untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia.
1.      Taurāt : Nabi Musa as
2.      Zabūr  : Nabi Daud as.,
3.      Injil : Nabi Isa as.
4.      al-Qur’ān: Nabi Muhammad saw.

Firman Allah Swt.:


Artinya: “Dan Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu...” (Q.S. al-Māidah/5: 48)

B.     Pengertian Kitab dan Ṡuḥuf

Kitab dan ṡuḥuf merupakan wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada para rasul untuk disampaikan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup.

Perbedaan
Ṡuḥuf
Kitab
1. Wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada para rasul, tetapi masih berupa “lembaran-lembaran” yang terpisah.
1. Wahyu Allah Swt. yang disampaikan kepada para rasul sudah berbentuk buku/kitab.

2. Isi suhuf sangat simpel.
2. Isi kitab lebsih lengkap jika
dibandingkan dengan isi suhuf.


C.     Kitab-Kitab Allah Swt. dan Para Penerimanya

1.      Kitab Taurāt

Kata taurat berasal dari bahasa Ibrani (thora: instruksi). Kitab Taurāt adalah salah satu kitab suci yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Musa as. Untuk menjadi petunjuk dan bimbingan baginya dan bagi Bani Israil.
Taurāt : salah satu dari tiga komponen (Thora, Nab³n, dan Khetubin) yang terdapat dalam kitab suci agama Yahudi yang disebut Biblia (al-Kitab), yang belakangan oleh orang-orang Kristen disebut Old Testament (Perjanjian Lama). Isi pokok Kitab Taurāt dikenal dengan Sepuluh Hukum (Ten Commandements) atau Sepuluh Firman yang diterima Nabi Musa as. di atas Bukit Tursina (Gunung Sinai). Sepuluh Hukum tersebut berisi asas-asas keyakinan (akidah) dan asas-asas kebaktian (syar³'ah), seperti berikut:



1. Hormati dan cintai Allah satu saja,
2. Sebutkan nama Allah dengan hormat,
3. Kuduskan hari Tuhan (hari ke-7 atau hari Sabtu),
4. Hormati ibu bapakmu,
5. Jangan membunuh,
6. Jangan berbuat cabul,
7. Jangan mencuri,
8. Jangan berdusta,
9. Jangan ingin berbuat cabul,
10. Jangan ingin memiliki barang orang lain dengan cara yang tidak halal.

2.    Kitab Zabūr

Kata zabur (bentuk jamaknya zubūr) berasal dari zabara-yazburu-zabr yang berarti menulis. Makna aslinya adalah kitab yang tertulis. Zabūr dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan mazmūr (jamaknya mazāmir), dan dalam bahasa Ibrani disebut mizmar, yaitu nyanyian rohani yang dianggap suci. Sebagian ulama menyebutnya Mazmūr, yaitu salah satu kitab suci yang diturunkan sebelum al-Qur’ān (selain Taurāt dan Injil ). Dalam bahasa Ibrani, istilah zabur berasal dari kata zimra, yang berarti “lagu atau musik”, zamir (lagu) dan mizmor (mazmur), merupakan pengembangan dari kata zamar, artinya “nyanyi, nyanyian pujian”. Zabūr adalah kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada kaum Bani Israil melalui utusannya yang bernama Nabi Daud as.
Kitab Zabūr berisi kumpulan ayat-ayat yang dianggap suci. Ada 150 surah dalam Kitab Zabūr yang tidak mengandung hukum-hukum, tetapi hanya berisi nasihat-nasihat, hikmah, pujian, dan sanjungan kepada Allah Swt. Secara garis besar, nyanyian rohani yang disenandungkan oleh Nabi Daud as.
Dalam Kitab Zabūr terdiri atas lima macam:
1. nyanyian untuk memuji Tuhan (liturgi),
2. nyanyian perorangan sebagai ucapan syukur,
3. ratapan-ratapan jamaah,
4. ratapan dan doa individu, dan
5. nyanyian untuk raja.

Nyanyian pujian dalam Kitab Zabūr (Mazmur: 146) antara lain:

1. Besarkanlah olehmu akan Tuhan hai jiwaku, pujilah Tuhan.
2.  Maka aku akan memuji Tuhan. seumur hidupku, dan aku akan nyanyi pujian-pujian kepada Tuhanku selama aku ada.
3.  Janganlah kamu percaya pada raja-raja atau anak-anak Adam yang tiada mempunyai pertolongan.
4.  Maka putuslah nyawanya dan kembalilah ia kepada tanah asalnya dan pada hari itu hilanglah segala daya upayanya.
5. Maka berbahagialah orang yang memperoleh Ya’qub sebagai penolongnya dan yang menaruh harap kepada Tuhan.
6. Yang menjadikan langit, bumi dan laut serta segala isinya, dan yang menaruh setia sampai selamanya.
7. Yang membela orang yang teraniaya dan yang memberi makan orang yang lapar. Bahwa Tuhan membuka rantai orang yang terpenjara.




3.      Kitab Injil

kepada Nabi Isa as. Kitab Injil yang asli memuat keterangan-keterangan yang benar dan nyata, yaitu perintah-perintah Allah Swt. agar manusia meng-esa-kan dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Ada pula penjelasan, bahwa di dalam Kitab Injil terdapat keterangan bahwa di akhir zaman akan lahir nabi yang terakhir dan penutup para nabi dan rasul, yaitu bernama Ahmad atau Muhammad saw.
K. Injil sebagai petunjuk dan cahaya penerang bagi manusia. Kitab Injil sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān, bahwa Isa as. untuk mengajarkan tauhid kepada umatnya atau pengikutnya. Tauhid di sini artinya meng-esa-kan Allah dan tidak menyekutukan-Nya.
Hanya saja Injil pun sudah mengalami perubahan dan penggantian yang dilakukan oleh tangan manusia. Kitab Injil yang sekarang memuat tulisan dan catatan perihal kehidupan atau sejarah hidupnya Nabi Isa as. Kitab ini ditulis menurut versi penulisnya, yaitu Matius, Markus, Lukas, dan Yahya (Yohana). Mereka adalah bukan dari orang-orang yang dekat dengan masa hidupnya Nabi Isa as. Sejarah mencatat sebenarnya masih ada lagi Kitab Injil versi Barnaba. Isi dari Injil Barnaba ini sangat berbeda dengn isi Kitab Injil empat macam yang tersebut di atas.

4. Kitab al-Qur’ān

Kepada Nabi Muhammad saw. Melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’ān diturunkan tidak sekaligus, melainkan secara berangsurangsur. Waktu turun al-Qur’ān selama kurang lebih 23 tahun atau tepatnya 22 tahun 2 bulan 22 hari. Terdiri atas 30 juz, 114 surat, 6.236 ayat, 74.437 kalimat, dan 325.345 huruf. Wahyu pertama adalah surah al-‘Alaq ayat 1-5, diturunkan pada malam 17 Ramaḍan tahun 610 M. di Gua Hira, ketika Nabi Muhammad saw. sedang ber-khalwat. Dengan diterimanya wahyu pertama ini, Nabi Muhammad saw. diangkat sebagai Rasul, yaitu manusia pilihan Allah Swt. yang diberi wahyu untuk disampaikan kepada umatnya. Mulai saat itu, Rasulullah saw. diberi tugas oleh Allah Swt. untuk menyampaikan risalah-Nya kepada seluruh umat manusia.
Wahyu yang terakhir turun adalah Q.S. al-Māidah ayat 3. Ayat tersebut turun pada tanggal 9 Ḍulhijjah tahun 10 Hijriyah di Padang Arafah, ketika itu beliau sedang menunaikan haji wada’ (haji perpisahan). Beberapa hari sesudah menerima wahyu tersebut, Nabi Muhammad saw. wafat. Al-Qur’ān yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Menghapus sebagian syariat yang tertera dalam kitab-kitab terdahulu dan melengkapinya dengan tuntunan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Al Qur’ān merupakan kitab suci terlengkap dan berlaku bagi semua umat manusia sampai akhir zaman.

5. Nama-Nama Lain al-Qur’ān

Nama-nama lain dari al-Qur’ān, yaitu:

a. Al-Hudā, artinya al-Qur’ān sebagai petunjuk seluruh umat manusia.
b. Al-Furqān, artinya al-Qur’ān sebagai pembeda antara yang baik dan buruk.
c. Asy-Syifā', artinya al-Qur’ān sebagai penawar (obat penenang hati).
d. Aż-Żikr, artinya al-Qur’ān sebagai peringatan adanya ancaman dan balasan.
e. Al-Kitāb, artinya al-Qur’ān adalah firman Allah Swt. yang dibukukan.

6. Isi al-Qur’ān

Adapun isi pokok al-Qur’ān adalah seperti berikut :
a. Aq³dah atau keimanan.
b. 'Ibādah, baik 'ibādah maḥḍah maupun gairu maḥḍah.
c. Akhlaq seorang hamba kepada Khāliq, kepada sesama manusia dan alam sekitarnya.
d. Mu’āmalah, yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia.
e. Qiṡṡah, yaitu cerita nabi dan rasul, orang-orang saleh, dan orang-orang yang ingkar.
f. Semangat mengembangkan ilmu pengetahuan.

7. Keistimewaan al-Qur’ān

Kita sebagai umat Islam wajib mengimani dan mempercayai isi al-Qur’ān karena al-Qur’ān merupakan pedoman hidup umat manusia, terlebih lagi pedoman hidup umat Islam. Apabila kita tidak mengimani dan mengamalkannya, kita termasuk orang-orang yang ingkar (kafir).

Cara mengamalkan isi al-Qur’ān adalah dengan mempelajari cara belajar membaca (mengaji) baik melalui iqra’, qiraati, atau yang lainnya. Kemudian, mempelajari artinya, menganalisis isinya, dan langsung mengamalkannya.
Adapun keistimewaan kitab suci al-Qur’ān adalah sebagai berikut.
a. Sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa
b. Sebagai informasi kepada setiap umat bahwa nabi dan rasul terdahulu mempunyai syariat (aturan) dan caranya masing-masing dalam menyembah Allah Swt.
c. Al-Qur’ān sebagai kitab suci terakhir dan terjamin keasliannya.
d. Al-Qur’ān tidak dapat tertandingi oleh ide-ide manusia yang ingin menyimpangkannya.
e. Membaca dan mempelajari isi al-Qur’ān merupakan ibadah.

Menerapkan Perilaku Mulia

1. Meyakini bahwa kitab-kitab suci sebelum al-Qur’ān datang dari Allah Swt., tetapi akhirnya tidak murni lagi sebab dicampuradukkan dengan ide-ide manusia di zamannya.
2. Al-Qur’ān sudah dijaga kemurniannya oleh Allah Swt. sampai sekarang. Umat Islam juga sebagai penjaganya. Menjaga kemurnian al-Qur’ān adalah tugas kita sebagai muslim. Salah satu cara menjaga al-Qur’ān adalah dengan berusaha menghormati, memuliakan, dan menjunjung tinggi kitab suci al- Qur’ān.
3. Menjadikan al-Qur’ān sebagai petunjuk dan pedoman hidup, dan tidak sekalikali berpedoman kepada selain al-Qur’ān.
4. Berusaha untuk membaca al-Qur’ān dalam segala kesempatan di kala suka maupun duka, kemudian belajar memahami arti dan isinya.
5. Berusaha untuk mengamalkan isi al-Qur’ān di dalam kehidupan sehari-hari, baik di waktu sempit maupun di waktu lapang.

BAB 2 HIDUP NYAMAN DENGAN PERILAKU JUJUR

A.     Pentingnya Perilaku Jujur

Jujur memiliki arti kesesuaian antara apa yang diucapkan atau diperbuat dengan kenyataan yang ada.
 




Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.” (Q.S. at-Taubah/9:119)

Ciri-ciri orang munafik adalah dusta, ingkar janji, dan khianat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut ini:
 





Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Muhammad saw. bersabda “Tanda orang munafik itu ada 3, yaitu: Apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Bukhari Muslim)

Ibnul Qayyim berkata, dasar iman adalah kejujuran (kebenaran), sedangkan dasar nifaq adalah kebohongan atau kedustaan.

Allah Swt. menegaskan bahwa tidak ada yang bermanfaat bagi seorang hamba dan yang mampu menyelamatkannya dari azab, kecuali kejujurannya (kebenarannya).
 






Artinya: “Allah berfirman, “Inilah saat orang yang benar memperoleh manfaat dari kebenarannya. Mereka memperoleh surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah riḍa kepada mereka dan mereka pun riḍa kepada-Nya. Itulah kemenangan yang agung.” (Q.S. al-Māidah/5: 119)

B.     Keutamaan Perilaku Jujur

1.      Pemilik kejujuran memiliki kedudukan yang tinggi di dunia dan akhirat.
2.      orang yang jujur akan dipermudah rezeki dan segala urusannya.
3.      Kejujuran berbuah kepercayaan

C.    Macam-Macam Kejujuran
1.      Jujur dalam niat dan kehendak, yaitu motivasi bagi setiap gerak dan langkah seseorang dalam rangka menaati perintah Allah Swt. dan ingin mencapai riḍa-Nya.
2.      Jujur dalam ucapan, yaitu memberitakan sesuatu sesuai dengan realitas yang terjadi, kecuali untuk kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at seperti dalam kondisi perang, mendamaikan dua orang yang bersengketa, dan semisalnya.
3.      Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batiniah hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dan amal batin.

D.     Hikmah Berperilaku Jujur

Beberapa hikmah yang dapat dipetik dari perilaku jujur, antara lain sebagai berikut:

1. Perasaan enak dan hati tenang, jujur akan membuat kita menjadi tenang, tidak takut akan diketahui kebohongannya karena memang tidak berbohong.
2. Mendapatkan kemudahan dalam hidupnya.
3. Selamat dari azab dan bahaya.
4. Dijamin masuk surga.
5. Dicintai oleh Allah Swt. dan rasul-Nya.

BAB 3 KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH

A.     Perawatan Jenazah

Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut:

1.      Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2.      Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3.      Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4.      Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.

B.     Memandikan Jenazah

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh
memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Berikut ini tata cara memandikan jenazah :

a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kal.

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

C.     Mengafani Jenazah

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain
putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).

Cara membungkusnya :

1.      hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya.
2.      Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan.

D.     Menyalati Jenazah

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk diṡalati.

Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.



Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut:

1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakuka ṡalat jenazah dengan empat takbir.

Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
 




Artinya:“Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut:
 




Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:

 



Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

E. Mengubur Jenazah

1.      Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan.
2.      Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3.      Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya.
4.      Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur.
5.      Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
 




Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah
6.      Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7.      Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang
ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya.

E.     Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah
seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Para mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini.

Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut :

1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah. 3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.

F.      Ziarah Kubur

Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati.
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut:
1. Mengingat kematian.
2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
4. Mendoakan si mayat yang muslim agar diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.

Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut :
1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.
2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh
3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Menerapkan Perilaku Mulia :

1. Segera mengunjungi keluarga yang terkena musibah, mendoakan mayat, mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
2. Membantu persiapan pengurusan jenazah seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.
3. Memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk memperingan bebannya sesuai kemampuan kita.
4. Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan optimistis dan nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.

  
 



























 














Asbābu al-Nuzūl atau sebab turunnya ayat ini menurut Ibn Abbas adalah berkenaan dengan Abdullah bin Huzaifah bin Qays as-Samhi ketika Rasulullah saw. mengangkatnya menjadi pemimpin dalam sariyyah (perang yang tidak diikuti oleh Rasulullah saw.). As-Sady berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Amr bin Yasir dan Khalid bin Walid ketika keduanya diangkat oleh Rasulullah saw. sebagai pemimpin dalam sariyah.
Q.S. an-Nisā/4: 59 memerintahkan kepada kita untuk menaati perintah Allah Swt., perintah Rasulullah saw., dan ulil amri. Tentang pengertian ulil amri, di bawah ini ada beberapa pendapat.
 
















B.     Kompetisi dalam Kebaikan


Mengapa kita diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan? Paling tidak ada beberapa alasan, antara lain sebagai berikut.
Pertama, bahwa melakukan kebaikan tidak bisa ditunda-tunda, melainkan harus segera dikerjakan.
Kedua, bahwa untuk berbuat baik hendaknya saling memotivasi dan saling tolong-menolang
Ketiga, bahwa kesigapan melakukan kebaikan harus didukung dengan kesungguhan. Allah Swt.




















































 














C. Etos Kerja

Q.S. at-Taubah/9: 105
 
























Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku mulia (ketaatan) yang perlu dilestarikan adalah seperti berikut.
1. Selalu menaati perintah Allah Swt. dan rasul-Nya, serta meninggalkan larangan-Nya, baik di waktu lapang maupun di waktu sempit.
2. Merasa menyesal dan takut apabila melakukan perilaku yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.
3. Menaati dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang telah disepakati, baik di rumah, di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4. Menaati pemimpin selagi perintahnya sesuai dengan tuntunan dan syariat agama.
5. Menolak dengan cara yang baik apabila pemimpin mengajak kepada kemaksiatan.

Perilaku mulia (kompetisi dalam kebaikan) yang perlu dilestarikan adalah seperti berikut.
1. Meyakini bahwa hidup itu perjuangan dan di dalam perjuangan ada kompetisi.
2. Berkolaborasi dalam melakukan kompetisi agar pekerjaan menjadi ringan, mudah, dan hasilnya maksimal.
3. Dalam berkolaborasi, semuanya diniatkan ibadah, semata-mata mengharap riḍa Allah Swt.
4. Selalu melihat sesatu dari sisi positif, tidak memperbesar masalah perbedaan, tetapi mencari titik persamaan.
5. Ketika mendapatkan keberhasilan, tidak tinggi hati; ketika mendapatkan kekalahan, ia selalu sportif dan berserah diri kepada Allah Swt. (tawakkal).

Perilaku mulia (etos kerja) yang perlu dilestarikan adalah seperti berikut.
1. Meyakini bahwa dengan kerja keras, pasti ia akan mendapatkan sesuatu yang diinginkan (“man jada wa jada” - Siapa yang giat, pasti dapat).
2. Melakukan sesuatu dengan prinsip: “Mulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil, dan mulai dari sekarang.”
3. Pantang menyerah dalam melakukan suatu pekerjaan.

BAB 7 RASUL-RASUL ITU KEKASIH ALLAH

A.     Pengertian Iman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.

Iman kepada rasul berarti meyakini bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah Swt. yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat.
 








Imam Ahmad : 124.000 Nabi & 315 Rasul
At-Turmuzy : 124.000 Nabi & 312 Rasul

B.     Sifat Rasul-Rasul Allah Swt.

1.      Sifat Wajib
a. Aṡ-Ṡiddiq
Aṡ-Ṡiddiq, yaitu rasul selalu benar
b.      Al-Amānah : dapat dipercaya
c.       At-Tablig : selalu meyampaikan wahyu
d.      Al-Faṭānah : kecerdasan yang tinggi.

2.      Sifat Mustahil

a.      Al-Kiẓẓib : bohong atau dusta
b.      Al-Khiānah : khianat.
c.       Al-Kiṭmān : menyembunyikan kebenaran
d.      Al-Balādah : bodoh.

Selain tersebut di atas, rasul juga memiliki sifat-sifat yang tidak terdapat pada selain rasul, yaitu seperti berikut :

1. Ishmaturrasūl adalah orang yang ma’shum, terlindung dari dosa dan salah dalam kemampuan pemahaman agama, ketaatan, dan menyampaikan wahyu Allah Swt. sehingga selalu siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas apa pun.
2. Iltizamurrasūl adalah orang-orang yang selalu komitmen dengan apa pun yang mereka ajarkan. Mereka bekerja dan berdakwah sesuai dengan arahan dan perintah Allah Swt. meskipun untuk menjalankan perintah Allah Swt. itu harus berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat baik dari dalam diri pribadinya maupun dari para musuhnya. Rasul tidak pernah sejengkal pun menghindar atau mundur dari perintah Allah Swt.

C.     Tugas Rasul-Rasul Allah Swt.

1. Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2. Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah).
3. Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4. Menunjukkan jalan yang lurus.
5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6. Sebagai hujjah bagi manusia.

D.     Hikmah Beriman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.

1. Makin sempurna imannya.
2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4. Memiliki teladan dalam hidupnya.
5. Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya.

Menerapkan Perilaku Mulia

1.      Menjunjung tinggi risalah (ajaran Allah Swt. yang disampaikan rasul-Nya). Allah Swt.
2.      Melaksanakan seruannya untuk beribadah hanya kepada Allah Swt.
3.      Giat dan rajin bekerja mencari rezeki yang halal, sesuai dengan keahliannya
4.      Selalu mengingat, memahami, dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
5.      Melakukan usaha-usaha agar kualitas hidupnya meningkat ke derajat yang lebih tinggi.
6.      Terus berdakwah agar ajaran yang dibawa rasul tidak sirna.


BAB 8 HORMATI DAN SAYANGI ORANG TUA DAN GURUMU

A.     Pentingnya Hormat dan Patuh kepada Orang Tua
 
















Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul wālidain, yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”

Imam Adz-Dzahabi menjelaskan, bahwa birrul wālidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban:

1.      Pertama : Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
2.      Kedua : Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
3.      Ketiga : Membantu atau menolong orang tua bila mereka membutuhkan.

Adapun hikmah yang bisa diambil dari berbakti kepada kedua orang tua dan guru, antara lain seperti berikut :

1. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan amal yang paling utama.
2. Apabila orang tua kita riḍa atas apa yang kita perbuat, Allah Swt. pun riḍa.
3. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami, yaitu dengan cara bertawasul dengan amal saleh tersebut.
4. Berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rezeki dan dipanjangkan umur.
5. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menjadikan kita dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Swt.

B.     Hormat dan Patuh kepada Guru

Guru adalah orang yang mengetahui ilmu (‘ālim/ulamā), dialah orang yang takut kepada Allah Swt.

Cara mereka memperlihatkan penghormatan terhadap gurunya antara lain sebagai berikut :

1. Mereka rendah hati terhadap gurunya, meskipun ilmu sudah lebih banyak ketimbang gurunya.
2. Mereka menaati setiap arahan serta bimbingan guru, misalnya seorang pasien yang tidak tahu apa-apa tentang penyakitnya dan hanya mengikut arahan seorang dokter pakar yang mahir.
3. Mereka juga senantiasa berkhidmat untuk guru-guru mereka dengan mengharapkan balasan pahala serta kemuliaan di sisi Allah Swt.
4. Mereka memandang guru dengan perasaan penuh hormat dan ta’ẓim (memuliakan) serta memercayai kesempurnaan ilmunya. Ini lebihmembantu pelajar untuk memperoleh manfaat dari apa yang disampaikan guru mereka.

keuntungan, antara lain sebagai berikut :

1. Ilmu yang kita peroleh akan menjadi berkah dalam kehidupan kita.
2. Akan lebih mudah menerima pelajaran yang disampaikannya.
3. Ilmu yang diperoleh dari guru akan menjadi manfaat bagi orang lain.
4. Akan selalu didoakan oleh guru.
5. Akan membawa berkah, memudahkan urusan, dianugerahi nikmat yang lebih dari Allah Swt.
6. Seorang guru tidak selalu di atas muridnya. Ilmu dan kelebihan itu merupakan anugerah Allah Swt. akan memberikan anugerah-Nya kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya.

Menerapkan Perilaku Mulia

Cara Berbakti kepada Orang Tua

1. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua dan pikun.
3. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4. Rela berkorban untuk orang tuanya.
5. Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6. Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya.

Kepada Ortu yang Sudah Meninggal

1. Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3. Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau
memuliakan teman-teman kedua orang tua.
4. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu
bapak.
5. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah
Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Cara Berbakti kepada Guru

1. Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4. Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
7. Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.
12. Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.


BAB 9 PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

A.     Pengertian Mu’āmalah

Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang :

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

B.     Macam-Macam Mu’āmalah

1.      Jual-Beli

Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.


a. Syarat-Syarat Jual-Beli
.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) ballig,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.

2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci.
b) bermanfaat.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri

3) Ijab Qobul

Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka.

b. Khiyār

1)      Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.

2)      Macam-Macam Khiyār

a)      Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.
b)      Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
c)      Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

c.       Ribā

1)      Pengertian Ribā

Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini seringterjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram.

Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:

a) sama timbangan ukurannya; atau
b) dilakukan serah terima saat itu juga,
c) secara tunai.

2) Macam-Macam Ribā

a)      Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b)      Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
c)      Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
d)      Ribā Nas³’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

2.      Utang-piutang

a. Pengertian Utang-piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

b. Rukun Utang-piutang

1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan

3.      Sewa-menyewa

a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
    
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.

1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

C.     Syirkah

Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a.      Rukun dan Syarat Syirkah

1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

b.      Macam-Macam Syirkah

1)      Syirkah Inan

Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2)      Syirkah Abdan

Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

3)      Syirkah Wujuh

Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

4)      Syirkah Mufawadah

Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki jika berupa syirkah wujūh.

5)      Mudarabah

Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).



6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah

a)      Musāqah

Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

b)      Muzāra’ah dan Mukhābarah

Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.

mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.

Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw.

D.     Perbankan

1.      Pengertian Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.

Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut :

a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.

1)      Muḍārabah, yaitu kerja sama  antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
2)      Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham.
3)      Wadiah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga.
4)      Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
5)      Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.

E. Asuransi Syar³’ah

1.      Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

2.      Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional

a.       Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko
b.      asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.


BAB 10 BANGUN DAN BUNHKITILSH WAHAI PEJUANG ISLAM

A. Islam Masa Modern (1800 – sekarang)

Islam pada periode ini dikenal dengan era kebangkitan
umat Islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya
benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa.
Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad XIII M. ketika dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691‒751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam kepada pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.
Gerakan salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan dengan muamalah duniawiyah.
2. Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan, khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali kepada al-Qur’ān dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Selanjutnya, ide-ide cemerlang Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan yang lainnya dilanjutkan oleh tokoh-tokoh muda yang lahir pada abad ke-18.  Umat Islam masih berkutat pada hal-hal yang tidak rasional seperti bid’ah, khurāfat, dan tahayyul. Satu-satunya jalan umat Islam harus bangkit dari kebodohan itu. Maka, lahirlah tokoh-tokoh pembaharu Islam.

B. Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

1.      Muhammad bin Abdul Wahab
 


Di Arabia timbul suatu aliran Wahabiyah, yang mempunyai pengaruh pada pemikiran pembaharuan di abad ke-19. Pencetusnya ialah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) yang lahir di Uyainah, Nejd, Arab Saudi.

Ia berpendapat seperti berikut :
a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah Swt., dan orang yang menyembah selain Allah Swt. telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik.
c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah Swt. adalah juga syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah Swt. juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari al-Qur’ān, hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah Swt. juga merupakan kekufuran.
h. Demikian pula menafsirkan al-Qur’ān dengan ta’w³l (interpretasi bebas) adalah kufur.

Pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan di abad ke-19 antara lain seperti berikut :
a. Hanya al-Qur’ān dan hadislah yang merupakan sumber asli dari ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber.
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan.
c. Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup.

2. Syah Waliyullah

Syah Waliyullah dilahirkan di Delhi pada tanggal 21 Februari 1703 M. Ia mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, Syah Abd Rahim, seorang sufi dan ulama yang memiliki madrasah. karya-karyanya, di antaranya buku Hujjatullāh Al-Bal³gah dan
Fuyun Al-Haramain.
kelemahan dan kemunduran umat Islam menurut pemikirannya adalah sebagai berikut :
a. Terjadinya perubahan sistem pemerintahan Islam dari sistem kekhalifahan menjadi sistem kerajaan.
b. Sistem demokrasi yang ada dalam kekhalifahan diganti dengan sistem monarki absolut.
c. Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh berbagai pertentangan aliran dalam Islam.
d. Adat istiadat dan ajaran bukan Islam masuk ke dalam keyakinan umat Islam.

Di zaman Syah Waliyullah, penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa asing masih dianggap terlarang. Penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa Persia disempurnakan Syah Waliyullah di tahun 1758.

3. Muhammad Ali Pasya

Muhammad Ali Pasya lahir di Kawala, Yunani pada tahun 1765 M adalah seorang keturunan Turki dan meninggal di Mesir pada tahun 1849 M. ada dua hal yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer.
Ide dan gagasan Muhammad Ali Pasya yang sangat inovatif pada zamannya antar lain bahwa :
1.      untuk mendirikan sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu-ilmu modern dan sains ke dalam kurikulum.

4. Al-Tahtawi

Rifa’ah Baidawi Rafi’ Al-Tahtawi demikian nama lengkapnya. Ia lahir pada tahun 1801 M di Tahta, suatu kota yang terletak di Mesir bagian selatan dan meninggal di Kairo
pada tahun 1873 M.
Beberapa pemikirannya tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut :
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.

5. Jamaludin Al-Afgani

Jamaludin lahir di Afghanistan pada tahun 1839 dan meninggal dunia di Istambul pada tahun 1897. Ketika baru berusia dua puluh dua tahun, ia telah menjadi pembantu bagi Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri.



Beberapa pemikiran Jamaludin Al-Afgani tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut :
a. Kemunduran umat Islam tidak disebabkan karena Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Kemunduran itu disebabkan oleh berbagai faktor.
b. Untuk mengembalikan kejayaan pada masa lalu dan sekaligus menghadapi dunia modern, umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang murni dan Islam harus dipahami dengan akal serta kebebasan.
c. Corak pemerintahan otokrasi dan absolut harus diganti dengan pemerintahan demokratis. Kepala negara harus bermusyawarah dengan pemuka masyarakat yang berpengalaman.
d. Tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Pan Islamisme atau rasa solidaritas antarumat Islam harus dihidupkan kembali.

6. Muhammad Abduh

Muhammad Abduh dilahirkan di Mesir pada tahun 1849 M. Bapaknya bernama Abduh Hasan Khaerullah, berasal dari Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat sampai ke suku bangsa Umar Ibn Al-Khattab.
Adapun ide-ide pembaruan Muhammad Abduh yang membawa dampak positif bagi pengembangan pemikiran Islam adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan pintu ijtihad. Menurut Muhammad Abduh, ijtihad merupakan dasar penting dalam menafsirkan kembali ajaran Islam.
b. Penghargaan terhadap akal. Islam adalah ajaran rasional yang sejalan dengan akal sebab dengan akal, ilmu pengetahuan akan maju.
c. Kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi yang telah dibuat oleh negara yang bersangkutan.

7. Rasyid Rida

Rasyid Rida adalah murid Muhammad Abduh yang terdekat. Ia lahir pada tahun 1865 di Al-Qalamun, suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh dari Kota Tripoli (Suria).
Menurut keterangan, ia berasal dari keturunan Al-Husain, cucu Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, ia memakai gelar Al-Sayyid di depan namanya.
Beberapa bulan kemudian, ia mulài menerbitkan majalah yang termasyhur, Al-Manār. Di dalam nomor pertama, dijelaskan bahwa tujuan Al-Manār sama dengan tujuan Al-Urwah Al-Wusṭa, antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, sosial, dan ekonomi, memberantas takhyul dan bid’ah-bid’àh yang masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, serta paham-paham salah yang dibawa tarekat-tarekat tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.

8. Sayyid Ahmad Khan

Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai akibat dari Pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin umat Islam India, yang
telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai di masa lampau. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah dan Ali. Neneknya, Sayyid
Hadi, adalah pembesar istana di zaman Alamghir II (1754‒1759).
Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia b

0 komentar:

Posting Komentar